JAKARTA – Komisi III DRP menyoroti penanganan kasus korupsi terkait impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembang alias Tom Lembang. Jaksa Agung (Kezagung) mengingatkan, penanganan kasus tersebut tidak akan menimbulkan opini negatif masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Pravo Subianto.
Rabu (13/11/2024) dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Newsantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kasus Tom Lembang menjadi salah satu topiknya. Anggota Komisi III DRP Mohammad Rahul menilai penanganan kasus ini terlalu cepat.
Dalam forum tersebut, Rahul mengatakan, “Menurut saya, sepertinya masih terlalu dini Pak Jaksa Agung.”
Rahul meminta Kejaksaan Agung merinci kasus hukum yang melibatkan Tom Lembang. Sesuai dengan proses hukum publik, konstruksi hukum perkara korupsi harus dibangun, kata Rahul.
Ia kemudian mengingatkan, penanganan kasus tersebut tidak akan menimbulkan opini negatif masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Pravo Subianto. Rahul mendesak agar penegakan hukum selaras dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah
Dikatakannya, “Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menimbulkan opini negatif di kalangan masyarakat dan menganggap pemerintahan Presiden Pravo Subianto menggunakan undang-undang ini sebagai alat politik.
Ia mengatakan, “Penyidikan kasus korupsi Tom Lembang harus menjalankan tugasnya, penegakan hukum harus sesuai dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah. Indonesia membutuhkan persatuan bangsa yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.”
Hal senada juga diungkapkan Rudianto Lalo, anggota ketiga Komisioner DRP Partai Nasdaq. Menurut dia, masyarakat mulai menilai kasus tersebut terkesan “terarah” atau ada agenda tertentu di balik pengungkapannya. Ia menilai, penetapan tersangka Thomas Lembang secara tiba-tiba tanpa informasi sebelumnya menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut mungkin bukan hanya tanggung jawab polisi.
“Seperti kasus Tom Lembong, yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada angin dan hujan pasti menimbulkan kesan umum. Apakah sekadar polisi atau perintah? Perintah siapa?” kata Rudianto.
Timbul kekhawatiran bahwa penetapan tersangka mungkin hanya menyasar beberapa orang atau kasus lama, bukan kasus utama yang benar-benar menyentuh akar permasalahan.
“Yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang menyasar kasus-kasus besar, bukan hanya kasus-kasus kecil atau ‘kecil’. Ini harapan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik dalam menunjuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) dalam kasus korupsi impor gula.
Burhanuddin mengatakan, kami tidak punya motif politik atas kasus Tom Lembang.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kezagung) berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun Burhanuddin merinci kejadian yang berujung pada penjebakan Tom Lembang.
Ia berkata, “Terkait pemberitaan media, saya nantinya akan meminta Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (Jumpids) untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.”
Sekadar informasi, Thomas Lembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait pemberian izin impor gula pasir mentah saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. . Faktanya, gula pasir mentah mengalami peningkatan di Indonesia sejak tahun 2015.
Selain Thomas Lembang, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahan Dagang Indonesia (PPE) sebagai tersangka. Carlos diduga terlibat konspirasi jahat yang melibatkan delapan perusahaan swasta dalam impor gula pasir.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) dari KUHP