KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami

KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami

SUMENEP – Ibu NS (27) asal Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah ibu mertua di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka yang merupakan suami korban, AR (28), diamankan polisi pada Minggu (6 Oktober 2024).

Kabid Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian kedua terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kamar di rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Batang-Batang. Daerah , Kabupaten Sumenepa.

Motif tersangka sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara meninju bagian wajah korban hingga menimbulkan luka lebam pada bagian wajah dan mata korban, ujarnya, Senin (7/8/2024).

Kronologi kejadian menurutnya, bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orang tua Sujoto (pelapor) untuk menjemput korban dan korban mengatakan mengalami kekerasan berupa pencekikan. . suami

“Kemudian pelapor dan keluarga besarnya menjemput korban. Sekitar pukul 14.00 siang, korban bersama keluarga besar datang ke rumahnya,” jelas AKP Widiarti.

Saat itu, pelapor melihat korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan bekas pencekikan di leher, serta merasa mual karena kondisi korban yang belum membaik. Akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD. kata Dr. H.Moh Anwar.

“Setelah sembuh pada tanggal yang terlupakan pada September 2024, korban kembali ke rumah suaminya karena keadaan rumah tangganya mulai membaik,” jelasnya.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan suaminya kembali bertengkar sehingga menyebabkan istri korban marah dan berujung pada kekerasan. Ia kemudian memukul bagian wajah korban dengan tangan kanan hingga menyebabkan mata kanan korban lebam.

Keesokan harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kabupaten Batang-Batang. Karena perbuatannya, tersangka didakwa berdasarkan Art. 44 pasal 3, 2 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *