Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Pada tahun 2024 hingga 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Selain dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang tersebut juga dikenakan kenaikan PPN hingga 12 persen.

Seperti yang saya katakan tadi dan saya link ke DPR. “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa,” kata Presiden didampingi Menteri Keuangan. Sri Mulyani, Menteri Negara Prasetio Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Vijaya.

Presiden juga mengatakan, kebutuhan sehari-hari yang berada di bawah tarif PPN sebesar sebelas persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan harga.

“Untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Artinya, tetap sama seperti saat ini, berlaku mulai tahun 2022. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok perusahaan PPN yang sampai saat ini sudah mendapat pengecualian, “PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Presiden Prita Laura memastikan tidak akan ada kenaikan PPN atas pembelian kebutuhan pokok sehari-hari di restoran dan supermarket.

“Bisa dipastikan tidak ada penambahan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Ini merupakan hadiah tahunan pertama yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada masyarakat Indonesia untuk menjawab anggapan dan keraguan yang ada. Konsistensinya sudah ditunjukkan oleh Presiden sejak 12 Desember lalu, dengan mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang mewah. Akhir tahun 2024, dia mengumumkan secara sah dengan sikap yang sama, jelasnya.

Terkait barang yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menkeu menjelaskan, barang yang dikenakan PPN diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 42 Tahun 2022 sudah sangat jelas.

“Seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan, ada sejumlah hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih, balon udara terkendali, pesawat terbang dan jet pribadi, senjata api, pesawat terbang, kapal pesiar, dan mobil mewah. PPN. tetap pada 11 persen seperti sebelumnya, kata Pritha.

Kenaikan PPN sendiri disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) yang disepakati DPR dan pemerintah yang mengizinkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan 11 . persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih cara menaikkan PPN hanya pada barang-barang yang bernilai tinggi agar tidak berdampak pada hajat hidup orang banyak.” pemerintah. Dana akan selalu terjaga dengan baik,” tutup Frito.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *