JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyebut kerugian miliaran rupee di Tanah Air akibat ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Prabowo menilai koruptor harusnya dihukum 50 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang disebut terkait dengan hukuman 6,5 tahun Harvey Moise dalam kasus korupsi terkait perdagangan barang timah senilai Rp 300 triliun kepada pemerintah. Menurut Ketua Kelompok Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran Prabowo sebagai kepala pemerintahan.
Saya selalu bilang presiden adalah kepala pemerintahan. Pendapat presiden adalah opini dan kepentingan, kata Harley usai konferensi pers Kejaksaan Agung 2024, Minggu (31/12/2024).
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan, juri hanya memvonisnya 6,5 tahun penjara. Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Baiklah, mumpung kita di level eksekutif. Nah, supremasi hukum harus berdasarkan undang-undang yang ada. Jadi kita harus kembali ke undang-undang yang lama, undang-undang yang korup,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hukuman yang lebih ringan bagi tersangka korupsi yang merugikan pemerintah ratusan miliar rupee. Prabowo ingin koruptor dihukum 50 tahun penjara.
Senin (30/12/2024) Rapat Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 mengumumkan keinginan Prabowo. Hal itu diungkapkan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moise dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun. Selain itu, Harvey harus membayar ganti rugi sebesar 210 miliar. Kegagalan membayar denda akan menambah hukuman penjara dua tahun.
Saya mohon, kalau ada pelanggaran berat, rugi jutaan, hukumannya 50 tahun atau lebih, kata Prabowo.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan hukuman 50 tahun penjara bagi pelaku kejahatan:
Saya imbau, kalau pelanggarannya berat, jelas menimbulkan kerugian jutaan ya, semua unsur, terutama hakim, tidak memberikan hukuman yang jelas, dan dikatakan Prabowo tidak tahu hukum. Tapi masyarakat maklum, masyarakat pinggir jalan maklum, uang jutaan, ratusan miliar yang dijarah, hukuman beberapa tahun, mungkin ditangkap, pakai AC, ada kotaknya. Keren, pakai TV, menteri pemasyarakatan, pengacara. Bantuan umum, banding tidak, banding ya, banding, hukuman 50 tahun atau lebih.