JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kedjagung) kembali mengadili tersangka suap untuk membebaskan Ronald Tannur terkait meninggalnya Dini Ser. Setelah ketiga hakim tersebut sebelumnya dimutasi ke Jakarta, Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meyrizka Wijaja, rencananya akan digelar besok di Jakarta.
Menurut penyidik, rencananya pemindahan rutan dari Surabaya ke Jakarta besok (Kamis),” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Meyryzka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Jawa Timur. Gregorius diyakini berperan aktif dalam pembebasan Ronald Tannur dengan meminta bantuan pengacaranya, Lisa Rahmat.
Harley mengatakan Meyryzka dilibatkan dalam kasus tersebut untuk memudahkan penyidikan Meyryzka. Kini penyidik AGA terus mengusut aliran suap tersebut. Demi efisiensi penyelidikan, kata Harley.
Kejagung melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menetapkan Meyrizka sebagai tersangka suap hakim. Sebelumnya, Meyrizka sudah menjalin hubungan dekat dengan Lisa sejak masih duduk di bangku sekolah.
Setelah Lisa bersedia menjadi pengacara terdakwa Ronald Tannur, Meyrizka meminta Lisa untuk melimpahkan kasus putranya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bertemu dengan tersangka Zarav Rikard untuk memilih hakim untuk kasus putranya, katanya.
Dalam pertemuan Lisa dengan hakim yang akan mengadili kasus tersebut, Lisa meminta sejumlah uang dibayarkan kepada beberapa hakim untuk pembebasan kasus Ronald Tannur.
Pada awal gugatan, Meyrizka membayar $1,5 miliar untuk menyelesaikan kasus Ronald Tannur yang kehilangan pekerjaannya di Liza. Selain itu, Lisa membayar Rp 2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Totalnya Rp 3,5 miliar. Menurut LR, uang tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim yang mempertimbangkan perkara tersebut, kata Kohar.
Meyrizka terbukti melanggar Pasal 5(1) atau Pasal 6(1). Tindak Pidana Korupsi UU 31 Tahun 1999, 20 Tahun 2001 jo pasal 55 pasal 1 KUHP 31 Tahun 1999. meluas ke korupsi.