JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka setelah Kejaksaan menangkap empat orang hari ini.
“Tiga hakim ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta,” kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).
Sedangkan tiga juri yang masuk adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sementara itu, kuasa hukum LR (Lisa Rahma) Selain penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Lokasi rumah pengacara LR kawasan Rungkut Surabaya :
Tunai Rp 1.190.000.000;
$451.700 tunai;
SGD 717.043 tunai; DAN
Banyak catatan transaksi.
2. Lokasi apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan diperkirakan berjumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen yang berkaitan dengan bukti mata uang asing; Catatan pemberian uang kepada pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler.
3. Lokasi Apartemen ED Hakim di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya :
Tunai Rp 97.500.000;
SGD 32.000 tunai;
Ringgit Malaysia 35.992 tunai, 25 sen; DAN
Serangkaian bukti elektronik
4. Lokasi rumah Hakim ED di komplek perumahan BSB Mijen, Semarang :
$6.000 tunai;
Uang tunai SGD 300; DAN
Serangkaian bukti elektronik
5. Lokasi apartemen Hakim HH kawasan Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Tunai Rp 104.000.000;
Uang tunai 9100 SGD;
2.200 dolar AS tunai;
100.000 yen tunai; DAN
Serangkaian bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Tunai Rp 21.400.000;
$2.000 tunai;
SGD 32.000 tunai; DAN
Serangkaian bukti elektronik
Terhadap Tiga Hakim, Ditahan di KPZ Klas | Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan kuasa hukum di Rumah Tahanan Negara Salem, Kejaksaan Agung.