Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penggelapan.

Hal itu diungkapkan Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Kohr usai menangkap tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).

Kohr mengatakan: “Pengacara penyidik ​​Jampidus menunjuk 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M.

Namun tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuha Damanik, Heru Henandio, dan Mangapul. Dia diduga menerima suap dalam kasus bebas Ronald Tannoor.

Selain itu, AUG LR juga ditunjuk sebagai pengacara. Dia diduga memberikan suap. Sebagai pemberi suap, ia disangkakan KUHP Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 1.

Sedangkan pemberinya dijerat pasal 55 ayat (1) KUHP ayat 5 ayat 1 pasal 6 ayat 1 pasal 18 UU Tipikor.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *