Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar

Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum (JPN) berhasil mengamankan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan mengembalikan dan/atau memperluas/merenovasi tanah bekas HGB setelah menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul pada investor/penyewa tersebut. Tanah HPL PT KBN, masa HGB-nya.

Saat itu, Kajati DKI Jakarta melalui kuasa khusus melakukan proses pemberian bantuan hukum dengan hati-hati dan teliti, mereka berhasil memulihkan keuangan Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 18.483.445.384.

Artinya, mereka menyelamatkan/mengembalikan aset negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi senilai Rp170.879.940.000, sehingga total yang dikembalikan Kejaksaan DKI Jakarta adalah Rp189.363.385.384.

“Kami berharap keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini memberikan dampak positif bagi KBN dalam memperkuat posisi Indonesia di sektor industri,” kata Badrut Tamam, Asisten Administrasi Sipil dan Umum DKI Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Selain itu, lanjut Badrut, langkah tersebut berhasil melindungi dan memulihkan keuangan dan aset.

Kejaksaan DKI Jakarta ke depan berencana akan terus mengelola PT Kawasan Berikat Nusantara, untuk memastikan seluruh aset dan sumber daya milik perusahaan dikelola seefektif mungkin dan dikelola secara bertanggung jawab, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *