Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA

Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT), tersangka kasus penyerangan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan Kepala Kejaksaan (Kejaung) Harli Siregar. Benar Ronald Tannur ditangkap pada pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya, kata Harli, Minggu (27/10/2024).

Harli menuturkan, Ronald Tanur saat ini tengah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 5 tahun penjara. “Saat ini perkara terkait sudah dibawa ke Kejaksaan Jatim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang memukuli pacarnya hingga tewas.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahap pertama.

Putusan: kasasi JPU dikabulkan – judex facti tidak sah, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, tulis Mahkamah Agung dalam laman resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang memutuskan adalah Soesilo sebagai ketua panel, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota panel. Keputusan ini dikeluarkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penyerangan yang menyebabkan meninggalnya korban. Dia dibebaskan dari segala tuduhan oleh jaksa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *