Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana subsidi Pilkada 2024.

Ketiga tersangka yang diketahui bernama HI (45), IWI (43), dan KH (33), ditahan pada Senin (28/10/2024) dan akan ditahan selama 20 hari hingga 27 November 2024.

Ketiga tersangka mengenakan jaket pengekang dan tangan diborgol dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya dengan pengamanan ketat. Pertama dia diperiksa secara menyeluruh selama lebih dari enam jam.

Asisten Tindak Pidana Berat (Aspidas) Kejaksaan Kalteng Wahyudi Ako Husodo mengatakan, ketiga tersangka diduga kuat menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan, kata Vahudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Kepala Seksi Reserse Kriminal Khusus Kejati Kalteng Eko Nugroho mengungkapkan, salah satu tersangka mengaku menggunakan sejumlah uang untuk perjudian online. Kejaksaan akan menyelidiki lebih lanjut aliran uang tersebut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

“Kami tidak akan mudah menerima alasan para tersangka. “Dana ini akan kita cari tahu kemana perginya dan siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.

Sejauh ini kerugian negara akibat masalah tersebut diperkirakan mencapai Rp dua miliar. Namun, Eko mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses audit yang berjalan.

Ditegaskannya, “defisit negara masih berkisar Rp2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan bertambah karena masih dilakukan perhitungan.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *