JAKARTA – Jessica Kamala Wangsu yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salehin resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain Novum, dalam bentuk rekaman CCTV, pihak Jessica Wangsu juga menambah kesalahan hakim dalam memberikan PK dalam kasus yang disebut-sebut sebagai kopi sianida.
“Selain Novum, kami juga memaparkan alasan kesalahan hakim. Begitu pula dengan Jessica, korban didakwa melakukan pembunuhan dengan cara diracun tanpa dilakukan otopsi, dan semua pembunuhan di republik ini harus diotopsi,” kata kuasa hukum Jessica Wansu, Otto Hasibuan. , kata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10 September 2024).
Otopsi adalah hal lain, katanya, dalam kasus dugaan pembunuhan. Oleh karena itu, ia terkejut Myrna meninggal karena keracunan sianida tanpa melakukan otopsi.
“Bayangkan ada korban yang tidak punya elektrokardiogram, tiba-tiba ada yang meninggal di sana, katanya meninggal karena serangan jantung, dan tanpa autopsi, tahu itu keracunan sianida. Bagaimana bisa,” ujarnya.
Di sisi lain, Otto juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter terhadap isi perut Mirna. Dia mengatakan tes yang dilakukan dalam waktu 70 menit setelah Myrna dinyatakan meninggal menunjukkan tidak ada sianida di perut Myrna.
Baca Juga: Gratis, Jessica Wangsu jadi angin segar
Bayangkan 70 menit setelah kematian Myrna tidak ada sianida di perutnya, tapi sianidanya negatif. Dilaporkan ada 0,2 mg sianida.
Dalam kasus PK yang dahulu dikenal dengan kasus kopi sianida, Jessica Wangsu membawa rekaman kamera tubuh Oliver Keefe ke lokasi kejadian (TKP) Camp Noum. Otto Hasibwan mengatakan: “Penemuan yang kami gunakan berupa flash drive yang berisi cuplikan kejadian Myrna (Kefi) dituduh membunuh Olivier.”