JAKARTA – Nasabah BRI tak perlu lagi khawatir soal pengelolaan keuangan karena segalanya menjadi lebih mudah dengan hadirnya Super Apps BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui aplikasi ini, nasabah dapat menikmati berbagai fitur termasuk fitur penetapan limit transaksi yang membantu mengelola keuangan.
Fitur Pengaturan Limit Kartu Debit di BRImo memungkinkan nasabah BRI untuk membatasi transaksi kartu debit, seperti membatasi transaksi tarik tunai, transfer uang, pembayaran dan pembelian.
Andrijanto, Direktur Pembiayaan dan Distribusi Ritel BRI, mengatakan penerapan pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi, seperti mencegah penipuan digital dan mencegah kesalahan saat mentransfer uang dalam jumlah besar.
“Dengan fitur ini, nasabah dapat mengatur limit transaksinya sesuai dengan kebutuhannya, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di BRI,” kata Andrijanto.
Untuk mengaktifkan fitur limit transaksi kartu debit di BRImo, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi BRImo.
2. Masukkan nama pengguna dan kata sandi akun Anda.
3. Pada menu utama, pilih “Akun”, lalu klik “Manajemen Kartu” dan pilih “Pilih Kartu”.
4. Klik menu “Tetapkan Batas Debit”.
5. Pilih jenis transaksi yang ingin Anda atur limitnya.
6. Masukkan nilai batas yang diinginkan lalu klik “Ok Set Limit”.
7. Masukkan PIN BRI Anda, dan fitur pembatasan baru diaktifkan.
BRI menawarkan berbagai jenis rekening dengan limit transaksi yang berbeda-beda tergantung jenis kartu ATM nasabah. Berikut rincian limit transfer BRImo berdasarkan jenis kartu:
1. Kartu BritAma Klasik dan Emas
– Transfer antar BRI : s/d Rp 250.000.000
– Transfer antar bank : maksimal Rp 250.000.000
2. Kartu BritAma Prioritas dan Pribadi
– Transfer antar BRI : unlimited (sesuai saldo)
– Transfer Antar Bank : Rp 250.000.000
“Kedepannya BRI akan terus mengembangkan fitur dan layanan yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan nasabah yang lebih baik,” kata Andrijanto.