JAKARTA – Jumlah jabatan guru besar honorer akan dibatasi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang mata pelajaran, karir, dan penghasilan guru yang baru saja diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiritek) Abdul Haris mengatakan, dalam Permendikbudristek Nomor 44, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperkuat pemberian gelar profesor kehormatan.
Baca juga: Diangkat Guru Besar Unair, Carina Dewi: Vaksinasi Kunci Lawan Epidemi.
Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2024, kami mengurangi jumlah dan memperluas cara penciptaan guru besar honorer, ”ujarnya merujuk pada YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang sosialisasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor Pendidikan dan Kebudayaan. 44 Tahun 2024, disebutkan pada Kamis (3/10/2024).
Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, dulu tidak ada pembatasan terhadap guru besar honorer. Oleh karena itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44, jumlah guru besar kehormatan di perguruan tinggi adalah satu untuk setiap bidang ilmu.
Baca juga: Menteri Desa PDTT Gus Halim Terima Gelar Kehormatan Guru Besar Unesa
Sehingga proses seleksi yang sebelumnya mengevaluasi implementasi kebijakan oleh sekelompok ahli yang dibentuk oleh universitas dan pendapat senat serta pimpinan universitas, kini berubah.
Menurut Mendikbud, Harris mengatakan, guru besar honorer bisa diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki guru.
Baca juga: Berikan Gelar Distinguished Professor kepada Megawati, Ini Berkat Seoul Institute of the Arts
Selain itu, tim evaluasi pemilihan guru besar honorer minimal terdiri dari lima orang guru besar, dan paling sedikit tiga orang di antaranya merupakan guru besar dari perguruan tinggi lain.
“Jadi ini akan memberikan peluang yang sah bagi sekelompok guru yang dipromosikan atau dipermasalahkan,” kata Harris.
Selain pengurangan gelar guru besar kehormatan, jelas Harris, Permendikbudristek 44/2024 menjelaskan aturan untuk menjadikan profesi guru terhormat dan kebebasan berprofesi lebih terlindungi.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga mendukung aturan seleksi, mutasi, dan pengukuhan guru, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam pemilihan jabatan pengajar.
“Sekarang para guru memiliki keleluasaan untuk merencanakan pekerjaannya dan melaporkan kinerjanya, yang diubah melalui kerja sama dengan pihak administrasi universitas,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Direktur Jenderal Pendidikan Teknik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Tatang Muttaqin mencatat, ketentuan undang-undang tersebut diubah sesuai dengan situasi hukum dan kebutuhan masyarakat.
Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pekerjaan guru dan tugasnya serta pemberian gaji dan tunjangan kepada guru ASN dan non-ASN, tutupnya.