JAKARTA – Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) menyalurkan asuransi kerja sosial kepada ahli waris dua tokoh budayawan yang telah meninggal dunia, yakni penjaga tradisi Kabanti dan pewaris naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari dan master seni pidato Dideng dari Jambi. , Zaria.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi mahasiswa magister dalam melestarikan budaya Indonesia.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Raih Rekor MURI di Festival Kebudayaan Nasional
Menteri Kebudayaan Zona Fadli menjelaskan masih terdapat kekurangan, namun langkah ini menunjukkan apresiasi dan pengakuan terhadap usaha di bidang budaya yang setara dengan usaha lainnya.
“Masih banyak yang harus ditingkatkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, namun apresiasi ini sejalan dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk menjamin kelestarian tradisi dan warisannya,” kata Fadli dalam keterangan resmi. , Jumat (27.12.2024).
Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dan BPJS Ocuparea Forței de Muncă yang mencakup perlindungan berupa kematian, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Fadli juga menegaskan, jaminan sosial penting bagi kesejahteraan seniman budaya, memberikan kenyamanan dalam bekerja dan menciptakan ekosistem budaya yang lebih baik.
Baca juga: 3 Kru TVOne yang Meninggal dalam Kecelakaan Dapat Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menegaskan, empu kebudayaan merupakan inspirasi dan aset bangsa yang harus didukung. Fadli berharap kebijakan tersebut menjamin keberlangsungan tradisi budaya dengan mewariskan keterampilan kepada generasi mendatang.
Kini, sebagai lembaga independen, Kementerian Kebudayaan dan Kebudayaan berkomitmen untuk meningkatkan apresiasi terhadap tokoh budayawan melalui perlindungan sosial dan dukungan berkelanjutan. “Para empu ini adalah aset bangsa kita, aset bangsa yang patut kita apresiasi. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mengapresiasinya?” imbuh Fadli.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan, saat ini sudah ada 90 empu budaya yang mendapat perlindungan melalui program serupa. Restu menjelaskan, daftar tersebut berasal dari kurator Festival Film Indonesia, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia.
Menurut dia, jaminan sosial ini mencakup hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian. Restu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap seniman budaya dengan melibatkan pemerintah daerah agar semakin banyak seniman budaya di Indonesia yang mendapat perlindungan yang memadai.
Ke depan, perlindungan diharapkan tidak hanya mencakup jaminan sosial, namun juga fasilitas kesehatan dan bentuk dukungan lainnya.