Jakarta – Sekretaris Kementerian Negara menyediakan kebijakan kepada Kementerian Layanan Luar Negeri (PDLN) dan lembaga pemerintah. Nomor surat edaran kebijakan termasuk dalam B-32 / m / s / ln.00 / 12/2024.
“Setelah arahan Presiden Sesi Kabinet Republik Indonesia pada tanggal 23 Oktober, 20 November 2024, maka Saudara Layanan untuk melayani Pemimpin Layanan Layanan Manusia
Lembaga pemerintah dan pemerintah berikut memiliki isi izin perjalanan kementerian eksternal (PDLN):
1. PDLN secara efektif ditetapkan, diatur dengan lancar, dan RL harus memilih untuk mendukung ketua, yang hasil konkretnya dapat digunakan untuk meningkatkan pengembangan pemerintah dan pemerintah.
2. PDLN dilakukan dalam hal kegiatan dengan urgensi besar dan kecuali tidak ada prioritas atau penugasan negara langsung.
3. Kegiatan PDLN dilakukan dalam kondisi berikut dengan jumlah peserta yang terbatas:
Satu. Ketahui tugas Diploma / Sarjana / Master / Doktor / Pasca-Kitra-Tatha: Sesuai aplikasi.
B. Spesialis Penelitian / Deklarasi / Iklan Diplomatik / Indonesia: Menurut aplikasi.
C. Misi Olahraga: Dengan membatasi jumlah rekan sesuai dengan aplikasi.
D. Presiden / Wakil Presiden Kunjungan: Menurut arah Presiden RL melalui Menteri Luar Negeri.
E. Tur Pemimpin Kementerian / Institut: Menurut pengarahan Sekretaris Menteri.
F. Misi Manusia: Menurut arahan Menteri Sekretaris.
Tuan. Menteri / Institut Penghitungan Forum Internasional: Menurut rekomendasi lembaga jalanan.
H. Menerima / menerima Insepexil / Factxil / Factory / Man.
SAYA. Bantuan Teknis / Area Misi Khusus: 4 orang.
J. Pameran
K. Studi Pelatihan / Pelatihan / Duplikat: 10 orang.
L Studi Konferensi / Benchmarking / Seminar / Seminar / Workshop / Konferensi: 3 orang.
M. Sesi / dialog / bilateral, regional, multilateral, kerjasama internasional: 5 orang, orang yang bekerja dengan organisasi silang
N. Upacara / Penghargaan / Penghargaan / Sinyal: 3 orang
4. PDLN dilakukan setelah menghapus izin dari Presiden Republik Indonesia melalui sistem resmi pejabat resmi.
Menyatakan, dengan metode:
Satu. Permintaan PDLN disajikan dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal keberangkatan yang direncanakan;
B. File aplikasi PDLN harus diselesaikan dalam dokumen:
1) Bekerja pada pekerjaan yang bekerja pada informasi pengujian
Kegiatan, keadilan kertas dalam beberapa penugasan pada peserta PDLN, biaya dan manfaat posting demi skema;
2) secara resmi mengkonfirmasi partisipasi pribadi dari penyelenggara asing dengan kegiatan jadwal / agenda / Randon;
3) berencana untuk menulis kegiatan PDLN dengan perwakilan pemerintah di negara yang diinginkan Republik Indonesia;
4) Informasi pembiayaan, terutama untuk kegiatan PLDN:
I) penuh atau bagian dari uang pribadi; Dan
Ii) benar atau bagian dari donor / sponsor;
5) Rekomendasi dari Kementerian Urusan Eksternal untuk negara -negara PDLN tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia; Dan
6) Pelajari pemilik pekerjaan untuk kegiatan PDLN
Pendidikan gelar.
C. Untuk kegiatan PDLN yang dilakukan oleh Menteri / Kementerian Menteri / Kepemimpinan Institusional, Aplikasi Izin PDLN disajikan secara bersamaan
Di dalam:
1) Aplikasi untuk persetujuan komponen komponen bahan dan bukan -mnstance.
2) Terutama untuk pekerjaan, terutama diminta untuk persetujuan dari menteri periklanan
Menteri PDLN.
D. Laporan aktivitas PDLN disajikan setelah tidak melebihi 2 (dua)
Kembali.
“Dalam insiden itu bahwa kegiatan PDLN diambil sebelum menerima persetujuan presiden, saudara
PDLN masing -masing bertanggung jawab atas semua hasil bersalah, “sebagai kebijakan.