BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penutupan TPA ini karena dinilai menimbulkan pencemaran di berbagai aspek.
Penutup disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat peninjauan.
“Tempat pembuangan sampah ini melanggar aturan dan menimbulkan pencemaran di banyak aspek. Ini tanggung jawab Bupati,” kata Hanif kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Hanif mengatakan, pencemaran di berbagai aspek membuat TPA Burangkeng tidak layak lagi dijadikan tempat pembuangan akhir. Tempat pembuangan sampah diperkirakan perlu diolah kembali.
Berdasarkan hasil penilaian saya, lokasi TPA harus ditata ulang, ditutup dan kemudian dilakukan tindakan perbaikan, katanya.
Namun, kata Hanif, tindakan penutupan tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh penyelidik lingkungan hidup dan regulator. Hanif juga meyakinkan, penutupan TPA Burangkeng akan diikuti dengan langkah pengelolaan sampah lebih lanjut.
Namun setelah ini ditutup, kita juga harus mengambil langkah-langkah yang diberikan bupati agar tidak menimbulkan gejala sosial yang tentunya tidak mudah, ujarnya.