Jakarta – Demikian informasi jadwal ujian SKD CPNS Kemeng Kumham 2024. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Khumham) menjadi salah satu kementerian terpopuler untuk Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024.
Sebagai informasi, pada CPNS 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menata 11 unit pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artikel ini menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024. dan hak asasi manusia Lihat jadwal CPNS untuk seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD Kemenkhumham jadwal 2024
Calon yang lolos seleksi pengurus CPNS 2024 tentunya sudah siap menjalani ujian SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar). Lantas kapan jadwal SKD Kemenkumham 2024? Apakah di instansi lain juga sama? Pelamar yang melamar CPNS 2024 ke Kemenkumham harus mengetahui jadwal SKD Kemenkumham tahun 2024.
Sesuai jadwal pelaksanaan CPNS 2024, pelaksanaan SKD akan dimulai dengan pengumpulan data akhir SKD CPNS 2024 pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024.
Selanjutnya tahap jadwal SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024 akan diumumkan daftar peserta SKD CPNS 2024, waktu dan lokasinya.
Hanya saja, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Oleh karena itu, jadwal SKD Kemenkum HAM tahun 2024 adalah pada 16 Oktober hingga 14 November. Calon CPNS Kemenkumham 2024 tentunya harus mengikuti jadwal tersebut.
Selain Jadwal Kemenkhumham SKD 2024, berikut hal-hal yang perlu diwaspadai calon CPNS yang akan mengikuti CPNS SKD 2024.
1. Seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Keputusan Nasional Republik Indonesia No. 321 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Peralatan dan Reformasi Birokrasi tentang Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Produk Masu. PNS 2024.
2. Peserta Uji Kompetensi (SKB) menyelesaikan Pemeriksaan Kompetensi Dasar (SKD) dan mengurutkan 3x penugasan kebutuhan terbaik untuk setiap jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan kelompok yang sejenis.
3. Kandidat yang berpendidikan non-sekolah menengah atau kualifikasi pendidikan sederajat yang dinyatakan berhasil dalam seleksi keterampilan dasar (SKD) dan mempunyai rangking tertinggi sebesar tiga kali kuota yang dipersyaratkan, akan dipertimbangkan dalam seleksi keterampilan sektoral ( SKB). hak untuk berpartisipasi. , yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Apabila pelamar tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya dan dinyatakan didiskualifikasi.
4. Calon lulusan SMA atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhasil dalam seleksi keterampilan dasar (SKD) dan mempunyai nilai tertinggi sebesar tiga kali alokasi yang dipersyaratkan, berhak mengikuti seleksi keterampilan sektoral (SKB ). Dengan kata lain diperlukan pemeriksaan kesehatan, observasi fisik atau pemeriksaan psikis. Apabila pelamar tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan dinyatakan didiskualifikasi.
5. Gelar akhir akan ditentukan berdasarkan hasil gabungan seleksi keterampilan dasar (SKD) dan seleksi keterampilan profesi (SKB) yang dilaksanakan oleh badan seleksi nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam reformasi administrasi dan peraturan menteri tentang birokrasi. Reformasi no. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya.