SUKABUMI – TikToker Sukabumi Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi perjudian online. Dugaan AS lainnya disebut T (39).
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait promosi perjudian online melalui siaran langsung di media sosial. Kedua pelaku tersebut diduga mempromosikan situs judi online yang terbuka untuk umum.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, dua tersangka melakukan siaran langsung atau live streaming yang diunggah dari akun TikTok @flogitoto1. AS alias T dengan akun TikTok @sadbor86 aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan berulang kali mengajak penonton untuk mendownload situs tersebut.
Lembaga think tank AS bahkan menggunakan bahasa yang menarik seperti Baba Floki, Anti-Rungkat Gacor sebagai bagian dari promosinya. Jadi jelas acara siaran tersebut mengiklankan dan menginformasikan kepada pemirsa yang menonton streaming online untuk mencari situs yang menawarkan acara perjudian online, kata AKBP Samian, Senin (4/11/2024).
Dalam pemeriksaan, peran AS alias T lebih banyak sebagai promotor tempat perjudian, sedangkan Gunawan Sadbor diduga terlibat dalam pemberian bantuan. Gunawan, asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, berperan menjalankan media dengan menyediakan akun TikTok yang digunakan AS untuk berpromosi.
Keduanya disebut mendapat keuntungan dari kejadian ini. AS dan Gunawan disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 45 par. 3 juncto Pasal 27 ayat. 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. Hukum pidana.
“Dengan tindakan tersebut, Anda terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara dan denda lebih dari Rp10 miliar,” tutupnya.