TEL AVIV – Kepala Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Philip Lazzarini, menyebut keputusan parlemen Israel yang melarang aktivitas organisasi tersebut di Israel yang melanggar Piagam PBB sebagai “hukuman kolektif. ” “
“Pemungutan suara Parlemen Israel (Knesset) menentang (UNRWA) malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menciptakan preseden berbahaya. Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional,” kata Lazzarini dalam X.
Ketua UNRWA itu menambahkan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan memperdalam penderitaan warga Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
“Tindakan seperti itu mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi peran badan tersebut dalam memberikan bantuan dan pembangunan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina,” kata Lazzarini.
Beberapa negara, termasuk Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris, menentang kemungkinan pelarangan UNRWA di Israel.
Pada tanggal 28 Oktober, Knesset mengesahkan dua rancangan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi aktivitas UNRWA di wilayah yang dikuasai Israel.
RUU tersebut mendapat 92 suara mendukung dan 10 suara menentang. Israel telah berulang kali mengklaim bahwa pejabat badan PBB memiliki hubungan dengan gerakan Palestina Hamas.
Pada tanggal 7 Oktober 2023, Israel menjadi sasaran serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jalur Gaza.
Selain itu, militan dari gerakan Hamas Palestina memasuki wilayah perbatasan, menembaki tentara dan warga sipil serta menyandera orang.
Pejabat Israel mengatakan sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan itu. Sebagai tanggapan, Pasukan Pertahanan Israel melancarkan Operasi Tembok Besi di Jalur Gaza dan mengumumkan penutupan total daerah kantong tersebut.
Menurut otoritas kesehatan setempat, jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah melebihi 43.000 orang.