JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian laptop di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero 2017-2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan timnya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Ini sprintdict yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum ada penetapan tersangka,” kata Tessa, Selasa (29/10/2024).
Menurut dia, penyidik sedang mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti yang ada sebelum memutus kasus tersangka. Lanjut Tessa, pihaknya memperkirakan kerugian negara dalam pengadaan laptop mencapai ratusan miliar. Perkiraan kerugian negara sementara dari pengumpulan ini sekitar Rp100 miliar, ujarnya.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Natalia Gozali untuk jabatan Direktur PT. Victor Antonio Koher sebagai Direktur Mitra Buana Computindo, Pandit Asiatel Globalindo, Adiaris PT Industri Telekomunikasi sebagai Direktur Bisnis Indonesia 2016-2017.
Nilawati Juanda sebagai Direktur Keuangan Pty Industria Telekommunikasi Indonesia 2014-2019, Yanni Gustiana sebagai Senior Account Manager Pty Industria Telekommunikasi Indonesia 2017-2018.
“Semua saksi telah hadir dan dipelajari tentang peran dan pengetahuannya dalam pengumpulan komputer dan laptop di PT Indonesia Industri Telekomunikasi (PT. INTI) Persero tahun 2017-2018,” kata Tessa.