BANTEN – Ratusan warga Kecamatan Teluk Naga dan Kosambi bentrok dengan Polres Tangerang Kota di Jalan Rayasa Lembalan, Jalan Telok Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Tabrakan yang diakibatkan oleh truk yang melaju di darat menyebabkan kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa.
Salah satu warga, Muhammad Jalaludin mengatakan, permasalahan bermula ketika truk tidak mematuhi perintah. Dalam Peraturan Daerah (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk disebutkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Selama lebih dari setahun, mereka bekerja di pagi hari pada jam kerja komunitas agar anak-anak bisa bersekolah dan orang-orang bisa bekerja. Komunitas kami meminta agar peraturan ditegakkan, atau agar operasi ini dihentikan secepatnya. mungkin,” katanya.
Teluk, Naga dan Kosambi meminta Gubernur Tangerang mendengarkan peraturan pemerintah dan daerah yang melarang pengoperasian truk pada jam kerja untuk menghindari kematian.