JAKARTA – Pada akhir 2024, itu adalah kesempatan terakhir pembayar pajak, terutama warga Jakarta untuk membayar pajak mobil (PKB) jauh sebelum tugas baru disesuaikan pada 5 Januari 2025 dimulai.
Pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2024 mengeluarkan Peraturan Regional 1 tahun 2024 terkait dengan pajak dan kontribusi regional sebagai pemantauan jumlah Undang -Undang 1 tahun 2022.
“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023, yang memberikan dasar hukum dan pedoman umum terkait dengan pajak dan kontribusi regional di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata data dan pusat Jakarta Bappenda.
Meskipun Peraturan Regional No. 1 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024, perubahan kendaraan pajak (PKB) akan mulai menggunakan nama nama nama 2025, nama nama (BBNK) (BBNKB). Bbnkb) (bbnkb) (bbnkb) (bbnkb) (bbnkb) (bbnkb) (bbnkb) (
Dengan demikian, penduduk DKI Jakarta memiliki satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum memaksakan faktur baru ini. Ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan perubahan dalam faktur baru 2025.
Dengan mengacu pada Pasal 7 Regulasi Regional Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak mobil mengatur nilai PKB yang akan berlaku dari tahun 2025 di antaranya:
1. Faktur PKB untuk kepemilikan dan/atau kontrol individu ditentukan dalam:
Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau dominasi kendaraan bermotor pertama.
♦ 3%(3%) untuk kepemilikan dan/atau kontrol kendaraan bermotor lainnya.
♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau kedaulatan pada kendaraan ketiga.
♦ Lima persen (5%) untuk properti dan/atau kedaulatan kendaraan bermotor keempat.
♦ Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau kedaulatan kendaraan bermotor kelima dan sebagainya.
2. Faktur PKB untuk kepemilikan dan/atau kontrol kendaraan bermotor yang digunakan untuk transportasi umum, transportasi pekerja, transportasi sekolah, ambulans, peralatan pemadam kebakaran, lembaga agama sosial, sosial dan agama, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI.
3. Harga PKB untuk properti dan/atau kontrol organisasi ditetapkan 2 % dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Properti untuk kendaraan bermotor didasarkan pada nama populasi yang sama dan/atau tata kelola.
Jangan lewatkan! Bayar pajak dalam waktu dan manfaatkan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda lebih bijak. Ayo, manfaatkan kesempatan ini tepat sebelum faktur baru tepat pada tahun 2025.