JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi keputusan Perdana Menteri Prabowo Subiant yang menerapkan PPN sebesar 12%. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai hanya berlaku untuk barang mewah.
“Ketua Komisi
FYI, Presiden Prabowo baru saja mengumumkan penerapan PPN sebesar 12%. Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa yang berkualitas. Barang dan jasa penting masyarakat yang sudah di bawah tarif PPN 0% tetap berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024). ).
Menurut Misbakhun, Prabowo sudah menunjukkan janjinya untuk pro rakyat. Segala barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa ketenagakerjaan, jasa pertanahan dan angkutan umum, serta jasa sosial tetap dikecualikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa tanpa tambahan pajak. .
“Semua hal yang saya sebutkan itu berkaitan dengan kehidupan banyak orang dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Memilih PPN 12% diperkirakan akan menambah penerimaan sebesar Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Pemerintah diperkirakan akan merugi Rp75 triliun jika penerapan PPN 12% pada APBN 2025 berlaku penuh untuk seluruh barang.
“Ini adalah keputusan sulit yang harus diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo demi kepentingan generasi muda,” katanya.
Usai pengumuman tersebut, kata politikus Partai Golkar itu, tugas selanjutnya adalah menciptakan publisitas agar penerapan PPN 12% atas barang dan jasa mewah berjalan lancar. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN sebesar 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025.