BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman yang akrab disapa SL, menjadi tersangka korupsi. Soleman diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Soleman juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Soleman diduga menerima suap dari sejumlah surat yang sudah diketahui tersangka. Soleman diduga menerima suap dari rumah sakit yang sedang mengkampanyekan beberapa proyek.
Jaksa menetapkan terdakwa saudara laki-laki SL sebagai Wakil Ketua Pemerintahan DPRD Bekasi 2019-2024, kata Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10/2024).
Penyidik juga menemukan bukti kuat bahwa rumah sakit tersebut diduga dipindahkan ke Suleiman. Soleman juga diduga membeli mobil mewah seperti mobil Mitsubishi Pajero dan BMW.
Barang bukti terkait dugaan suap ini adalah 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan 1 unit mobil BMW, ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus dugaan suap ini melibatkan lobi 26 proyek di Kabupaten Bekasi. Perbedaan biaya proyek ini diperkirakan mencapai ratusan juta.
“Ya proyek, manajemen proyek, kisaran harga proyek sekitar Rp 200 hingga Rp 300 juta,” ujarnya.
Gambar: Soleman terlihat mengenakan jaket merah di Kejaksaan Bekasi (Dok: Humas Kejati Bekasi).