Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

JOJAKARTA – Presiden Komite Sentral (PP) Muhamedija Haedar Nashir meminta pemerintah mematuhi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Rencananya kenaikan PPN akan dilaksanakan mulai tahun 2025.

Menurut Haedar Nashir, kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berdampak pada usaha kecil, masyarakat yang baru mulai bangkit perekonomiannya, dan lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.

“Masalahnya selalu terkait dengan usaha kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit perekonomiannya, dan lembaga-lembaga sosial yang berdimensi perpajakan, namun bergerak di bidang sosial, jadi mungkin perlu dipertimbangkan kembali,” kata Haedar Nashir pada kesempatan tersebut. sela-sela. acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang.

Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMI) ini menjelaskan, kebijakan perpajakan di Indonesia selalu berkaitan dengan keadaan keuangan negara dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kedua dimensi tersebut harus dicermati dengan cermat agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menghambat perekonomian masyarakat.

“Itu saja yang perlu diperhatikan, agar politik tidak menghambat semangat kemajuan setiap elemen masyarakat dan lembaga. Tidak sepenuhnya terlibat dalam dunia usaha besar,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susivijono mengungkapkan, kebijakan PPN berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa kena pajak akan dikenakan PPN sebesar 12%, seperti pakaian, Spotify, Netflix, dll. kosmetik, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah.

“Kami jelaskan kelompok yang dikenakan tambahan 1%, yang dikecualikan yaitu DTP, kami jelaskan 1%,” kata Susivijono.

Susivijono juga membenarkan hal itu berlaku pada barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan, yang saat ini tergolong premium namun tergolong dikecualikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

“Arahan Presiden, barang mewah dirinci di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), dan barang dan jasa, mewah apa pun, itu akan dibicarakan bersama di tingkat teknis, tapi untuk barang apa pun. Mulai dari Netflix, Spotify, dan lain-lain, mulai tanggal 11 sampai tanggal 12 semua barang dan jasa akan terdampak dulu baru ada yang dimatikan, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *