JAKARTA – Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kekuasaan kedua lembaga kekuasaan tersebut saling tumpang tindih.
R Haidar Alvi, pendiri Haidar Alvi Institute (HAI), mengatakan demikian. Menurut dia. Saat ini ada tiga lembaga yang bertanggung jawab menangani kasus korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Polri. Namun dari ketiga lembaga tersebut, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan yang tumpang tindih.
Fenomena matahari ganda antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga, tetapi juga kekacauan di internal lembaga penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kata R Haidar Alvi, Selasa (12). /11). /2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dapat menjalankan fungsi penyidikan dan penyidikan serta penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Polri hanya sebatas fungsi penyidikan dan penyidikan.
Menurut R. Haidar Alvi, undang-undang sebenarnya mengatur dengan jelas kewenangan terkait agar tidak tumpang tindih.
Berdasarkan alinea pertama dan kedua Pasal 11 UU tersebut. Mulai 19 KPK 2019, kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 1 miliar akan ditangani KPK. Sedangkan yang di bawah 1 miliar GEL harus diserahkan atau diserahkan ke Kejaksaan dan kepolisian.
“Tetapi implementasinya kacau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menangani kasus-kasus besar, justru kerap menangani kasus-kasus kecil seperti Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, Timah, dll. Hukum,” jelas R. Haidar Alvi.
Haidar melihat fenomena matahari kembar antara KPK dan Kejaksaan, entah karena ketidakmampuan KPK menangani kasus-kasus besar atau ambisi Jaksa Agung menjadi badan super. Kritik dan usulan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan seringkali ditanggapi dengan tuduhan saling berperang atau berupaya memberantas korupsi.
Oleh karena itu, kami berharap Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, dan DPR melakukan evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Karena tidak mungkin tercipta Indonesia emas yang penegakan hukumnya kacau, karena tidak ada. tertib di negara ini,” ujarnya.