Kim Jong-un Terus Halangi Unifikasi Korea ala Demokrasi Liberal dari Korsel

Kim Jong-un Terus Halangi Unifikasi Korea ala Demokrasi Liberal dari Korsel

SEOUL – Pendekatan Presiden Korea Selatan Yoon Seok-yeol, yang menjunjung semangat konstitusi demokrasi liberal, telah memainkan peran penting dalam mengubah krisis yang meningkat di Semenanjung Korea menjadi peluang bagi persatuan.

Gagasan penyatuan Korea merupakan respons strategis terhadap tantangan saat ini, menawarkan visi yang pada akhirnya dapat membawa rakyat Korea menuju masa depan yang bersatu.

Presiden Yoon memperkenalkan “Teori Unifikasi 15 Agustus” dalam rangka peringatan 79 tahun Hari Kemerdekaan Korea Selatan. Dalam pidatonya di Hari Kemerdekaan, Presiden Yoon menekankan bahwa “masalah yang belum terselesaikan yang tersisa bagi kita adalah unifikasi, dan hal ini hanya akan tercapai jika negara yang bebas, demokratis, dan bersatu terbentuk di mana seluruh penduduk Semenanjung Korea bersatu.” Penguasa sejati akan mencapai kebebasan penuh.

Chung Eui-sung, direktur Institut Global untuk Studi Korea Utara, mengatakan deklarasi tersebut menggarisbawahi gagasan bahwa kemerdekaan dan pembentukan Korea sebagai sebuah negara adalah sebuah proses yang berkelanjutan.

“Hal ini hanya dapat dicapai sepenuhnya dengan mencapai persatuan berdasarkan demokrasi liberal,” kata Chong Ewe Seng kepada SindhNews di Jakarta.

Selain itu, Presiden Yoon mengumumkan kerangka kerja “3-3-7” untuk visi Korea mengenai unifikasi di masa depan, termasuk “tiga visi unifikasi utama”, “tiga strategi unifikasi utama”, dan “tujuh rencana aksi unifikasi utama”.

Visi Aliansi adalah: (1) negara sejahtera yang dijamin kebebasan dan keamanannya, (2) negara kuat dan sejahtera yang didorong oleh kreativitas dan inovasi, dan (3) negara yang tumbuh subur dalam perekonomian global dan berkontribusi terhadap perdamaian dan kemakmuran. Tiga strategi utama meliputi (1) pengembangan nilai dan kapasitas unifikasi bebas, (2) mendorong keinginan masyarakat Korea Utara untuk melakukan unifikasi bebas, dan (3) menggalang dukungan internasional.

Presiden Yoon juga menekankan pentingnya kebebasan, menekankan bahwa ketertiban dan prinsip harus menjadi landasan. Oleh karena itu, beliau memperingatkan terhadap propaganda palsu dan argumen palsu yang dilancarkan oleh kekuatan anti-kemerdekaan dan anti-persatuan yang berupaya menghalangi unifikasi.

Secara khusus, dalam Rencana Aksi Unifikasi, penekanan khusus diberikan pada peningkatan hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara, menjamin hak untuk bertahan hidup dan meningkatkan akses terhadap informasi. “Proyek ini juga menyoroti upaya untuk mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, dengan fokus pada hak asasi manusia di Korea Utara,” jelas Chung Eui-sung.

Doktrin 15 Agustus yang diluncurkan oleh Presiden Yoon sangat kontras dengan pendekatan yang diadopsi oleh pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Pada bulan Desember tahun lalu, Kim menyatakan dalam sidang pleno partai bahwa Korea Selatan bukanlah warga negara, melainkan sebuah “negara musuh”, dan mengandalkan kekuatan militer sebagai bagian dari strateginya terhadap Korea Selatan.

Menurut Chung Eui-sung, Kim Jong-un menarik kembali proses unifikasi damai versi Korea Utara yang sebelumnya fokus pada slogan-slogan seperti revolusi Korea Selatan, membangun kamp unifikasi, dan unifikasi damai melalui negosiasi adalah membangun sistem federal. . Selama 70 tahun terakhir di bawah Dinasti Kim, pemerintahan ini telah berlangsung selama tiga generasi.

“Mereka juga menghapus istilah-istilah seperti ‘persatuan bebas’, ‘persatuan damai’, ‘persatuan nasional yang besar’, dan ‘bangsa kita adalah yang utama’.

Apalagi, lanjutnya, Kim Jong Un secara jelas mengutarakan kebijakan unifikasi melalui kekuatan militer, menegaskan bahwa jika terjadi perang, Korea Utara akan menduduki Korea Selatan sepenuhnya, menenangkannya, dan merebutnya.

Dia menambahkan: “Kim mengatakan bahwa hubungan kedua Korea bukan lagi hubungan kekerabatan, melainkan hubungan antara dua ‘negara’ yang bermusuhan – ‘negara perang habis-habisan’ atau ‘negara perang’.

Korea Selatan jelas-jelas menolak Perjanjian Dasar Antar-Korea (1991) secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mencapai pemahaman, non-agresi, dan kerja sama antar-Korea. Menurut Chung Eui-sung, posisi Kim Jong-un mengenai pengerahan kemampuan nuklir Korea Utara merupakan upaya untuk memanfaatkan dinamika Perang Dingin baru yang muncul di Asia Timur Laut dan tanda-tanda ketidakstabilan dalam tatanan internasional liberal. Merusak perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea.

Aspek yang paling menonjol dari konflik kebijakan antara kedua Korea adalah penekanan pada “hak untuk mengetahui” warga negara Korea Utara. Presiden Yoon menyoroti pentingnya meningkatkan akses terhadap informasi, dengan mengatakan, “Banyak pembelot Korea Utara telah menyadari kebohongan dan propaganda pemerintah Korea Utara melalui siaran radio dan televisi kami, dan sangat penting untuk mendidik masyarakat Korea tentang nilai-nilai.” . Kebebasan.

Fokus pada peningkatan akses terhadap informasi tampaknya didasarkan pada analisis kesaksian para diplomat Korea Utara yang baru saja membelot serta warga Korea Utara di luar negeri, yang mengklaim bahwa “hak untuk mengetahui” masyarakat Korea Utara memainkan peran besar dalam melemahkan kelangsungan pemerintahan. .

Fokus Presiden Yoon pada isu ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi yang akurat dapat membantu mengungkap propaganda pemerintah, serta mendidik masyarakat Korea Utara tentang realitas pemerintahan mereka dan kebebasan yang mereka nikmati di belahan dunia lain.

Sebagai tanggapan, Kim Jong Un menjadi khawatir bahwa kekaguman terhadap Korea Selatan di kalangan masyarakat Korea Utara, termasuk para elit, dapat mengarah pada penyatuan di bawah kepemimpinan Korea Selatan, kata Chung Eui-sung, seorang pembelot Korea Utara. Ketakutan ini mendorongnya untuk mengintensifkan upaya membatasi penyebaran “Gelombang Korea” (Hallyu).

Contoh penting dari hal ini adalah penghancuran kantor penghubung antar-Korea pada bulan Juni 2020, dengan mengutip selebaran anti-pemerintah yang dikirim oleh para pembela HAM.

Selain itu, Korea Utara telah memberlakukan beberapa undang-undang yang memberikan hukuman berat, termasuk hukuman mati, seperti Undang-Undang Ideologi dan Budaya Reaksioner (Desember 2020), dan Undang-Undang Pelestarian Bahasa Budaya Pyongyang (Januari 2023).

Menurut Chung Eui-sung, tindakan Kim Jong-un mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa kekaguman Korea Utara terhadap Korea Selatan dapat dengan cepat berubah menjadi gerakan anti-pemerintah, yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi rezim Korea Utara.

“Jika dibiarkan, sentimen pro-Korea Selatan di kalangan warga Korea Utara dapat memicu perlawanan luas terhadap rezim tersebut,” kata Chung Eui-sung.

Sebagai tanggapan, Kim Jong-un mengadopsi kebijakan yang lebih bermusuhan terhadap Korea Selatan, meningkatkan permusuhan terhadap Korea Selatan dan menggandakan tindakan represif untuk membatasi dampak Gelombang Korea.

Namun, Chung Eui-sung meyakini sikap nasionalis Kim Jong-un tidak akan pernah diterima oleh masyarakat Korea, yang selama 5.000 tahun memiliki warisan, budaya, dan identitas yang sama, yaitu bahasa ibu mereka, Korea.

Sebaliknya, kebijakan-kebijakannya yang bermusuhan terhadap Korea Selatan telah menjadi kutukan, bahkan di mata masyarakat Korea Utara yang mendambakan persatuan. Sementara itu, Presiden Yoon menolak “narasi dua negara” yang dikemukakan Kim Jong Un melalui “Doktrin Unifikasi 15 Agustus”.

“Ideologi Presiden Yoon, yang didasarkan pada nilai-nilai universal, khususnya demokrasi liberal, dapat dianggap sebagai solusi inovatif bagi penyatuan Semenanjung Korea secara damai,” kata Chung Eui-sung.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *