TANGERANG SELATAN – Kericuhan di Gang Besan, Kelurahan Cicentang, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan perkara warga dan meminta terdakwa atau pengusaha membongkar tembok beton tersebut.
Keputusan dalam hal no. Dalam pokok gugatan disebutkan, penggugat adalah warga yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan.
“Memerintahkan kepada terdakwa untuk merobohkan tembok yang menutup akses ke Gang Besan dan mengembalikan batas-batas tanah berdasarkan batas-batas yang sebenarnya adalah batas-batas rumah tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan mempertimbangkan luasnya. dari Geng. Jalan Besan lebarnya 3 meter,” bunyi keputusan tersebut, Selasa. (29/10/2024).
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa para tergugat adalah pemilik tanah yang menutup akses Gang Besan dengan tembok tebal, Pemerintah Kota Tangsel, dan BPN. Pengadilan meminta terdakwa untuk segera merobohkan tembok beton tersebut.
Karena mereka tahu bahwa pengadilan telah memenangkan kasus mereka, penduduk kota berkumpul untuk sujud sebagai tanda terima kasih. “Kami senang dan bangga perjuangan melestarikan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil,” kata Juru Bicara Masyarakat, Fachri Mahpudin.
“Kami yang berjuang mengatakan sekali lagi tolong gunakan jalan itu (Gang Besan) untuk kepentingan umum dan semua orang bebas menyeberang,” imbuhnya.
Perjuangan penutupan Gang Besan terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023. Saat itu, seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengutus beberapa pekerja dan preman untuk memblokir akses ke Gang Besan dengan tembok beton setinggi dua meter.
Daud melalui pembantunya mengatakan bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan menuju Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang dilakukan berkali-kali tidak membuahkan hasil, Pemkot Tangsel tak berdaya dengan penutupan tersebut.
Ratusan warga Gang Besan menggelar aksi unjuk rasa meminta Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD membuka jalan tersebut. Namun upaya tersebut terhenti. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, Pengadilan Negeri Tangerang kini memutuskan untuk membongkar pagar tersebut.