JAKARTA – Klakson dirancang sebagai alat komunikasi antarpengendara di jalan raya. Namun penggunaannya sering disalahgunakan sehingga menimbulkan kegaduhan bahkan memicu konflik.
Penting untuk diperhatikan bahwa ada etiket dan aturan yang mengatur penggunaan kerucut. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman.
Aturan pakai cone di indonesia
Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan tikungan pada Pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Bahasa Inggris hanya boleh digunakan jika:
– Wajib untuk keselamatan lalu lintas.
– Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Kerucut dilarang untuk digunakan:
Di area tertentu yang ditandai dengan rambu (misalnya dekat rumah sakit).
Jika suara klakson tidak sesuai dengan kondisi teknis jalan (misalnya klakson modifikasi yang terlalu besar).
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu mengedepankan etika dalam menggunakan klakson:
– Jangan membunyikan klakson di lalu lintas: membunyikan klakson di lalu lintas hanya akan menambah kebisingan dan stres bagi semua pengemudi.
– Jangan terlalu sering membunyikan klakson: membunyikan klakson secara berlebihan dan berkepanjangan dapat membuat marah pengemudi lain. Tembak saja klaksonnya tidak lebih dari dua kali dalam waktu singkat.
– Jangan membunyikan klakson saat lampu menyala hijau: Sabar dan tunggu mobil di depan bergerak terlebih dahulu.
– Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit: Suara klakson dapat mengganggu pasien bahkan membahayakan kesehatannya.
“Klakson mungkin masih terlihat kecil, namun dalam beberapa kasus, klakson bisa menimbulkan masalah di jalan. Apalagi banyak pengemudi yang menyesuaikan klaksonnya, sehingga etika penggunaan klakson di usia ini sangat penting,” jelas Agus Sani, Security. Mempromosikan OperasiPTWMS.