Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia

JAKARTA – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Combes mengajukan banding atas keputusan pemberhentian Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemberhentian oleh Majelis Hakim Etik.

Diketahui, Donald DWP menggelar sidang Kode Etik Profesi (KEPP) Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia saat mengunjungi event internasional di Proyek Gudang Jakarta. .

Selain Donald, ada Kepala Unit Penelitian Narkotika (CANIT) yang tidak disebutkan namanya, yang mendapat keputusan PTDH dan mengajukan banding.

“Dua orang PTDH sudah mengajukan banding,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (COMPOLNAS) Mohammad Khairul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Sedangkan tersangka pelaku tindak pidana yang menjabat Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya belum dijatuhi hukuman.

“Untuk Kasubdit belum ada keputusan karena diberhentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Kamis (2 Januari 2025),” kata Anam.

Sebagai informasi, Compolnas selaku pengawas eksternal Polri turut serta dan meninjau langsung jalannya persidangan KKP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *