Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga tewasnya mahasiswa Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan pada 28-30 November 2024.

Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi syarat Pasal 1 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jenis kejahatannya adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

Memenuhi unsur pelanggaran HAM, dengan segala jenis pelanggaran hak untuk hidup dan pembunuhan di luar proses hukum, kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Panitia Pengawas Komnas HAM, dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024). .

Dari pantauan Komnas HAM, terlihat jelas bahwa Aipda Robig tidak melakukan pembelaan. Aipda Robig juga tidak menjalankan tugasnya dan tidak dalam posisi terancam akibat hilangnya mesin yang dikendarai GRO dan kedua temannya.

“Aipda RZ tidak dilarang secara hukum untuk menembak ketiga korban,” lanjutnya.

Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM, yakni hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran HAM pada ayat 1. Pasal 33 Undang-undang no. 39/99.

“Tindakan penembakan Aipda Robig dengan sengaja dan tanpa izin mengakibatkan hilangnya nyawa anggota GRO dan dua korban lainnya luka-luka, yang merupakan bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat,” jelas Uli.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *