Romli Atmasasmita
Pemberantasan korupsi dalam kurun waktu 25 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terorganisir (Tipikor) pada tahun 1999, alih-alih berkontribusi signifikan terhadap terciptanya pemerintahan Bang Luang yang bersih dan bebas korupsi justru menimbulkan kontroversi. Kepentingan masyarakat luas. Kepentingan masyarakat umum, khususnya para ahli hukum pidana, merasa perlu untuk memberikan pendapatnya dari berbagai sudut pandang yang mereka yakini valid sesuai dengan keahliannya.
Begitu pula dengan lembaga penegak hukum baik dari kejaksaan maupun komisi antirasuah pun tak kalah semangatnya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat luas mengenai proses penanganan perkara. Sebaliknya, sekelompok masyarakat awam hanya sekedar berpenampilan baik tanpa berkedip dan tidak paham dengan apa yang dibicarakan.
Belakangan ini pemberitaan mengenai penindakan kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan santer terdengar di hadapan masyarakat. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bagi ahli hukum dan pejabat hukum, yang menjadi permasalahan bukanlah siapa tersangkanya, melainkan tindakan yang dilakukannya dalam melaksanakan kebijakan impor gula yang mengikuti tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam rangka impor gula, dan. Penerapan kebijakan impor gula yang melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenangnya (menteri, direktur, atau pimpinan program lelang), justru telah memperkuat dirinya sendiri, orang lain, atau perusahaan. Dalam keadaan kehilangan sejumlah uang yang dapat dihitung secara tepat dan – biaya aktual, tidak ada yang diharapkan terjadi – biaya potensial.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang lengkap, jelas dan tepat sesuai dengan asas hukum dan kaidah hukum yang berlaku umum mengenai kebijakan impor gula. Kejaksaan dapat dipastikan telah melakukan pengaturan teknis hukum dalam proses penyidikan lebih lanjut tanpa meragukan seberapa besar hasil proses tersebut terdiri dari bukti-bukti permulaan yang akan terbukti cukup dan nantinya. Sidang pengadilan terbuka dan terbuka untuk umum.
Terkait kasus Tom Lembong, para ahli hukum dan sarjana hukum hendaknya menghindari pemikiran/pandangan yang berkaitan dengan persoalan politik, padahal kita tahu bahwa praktik hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tidak lepas dari kepentingan politik atau dilatarbelakangi oleh praktik politik. . .
Jika mencermati pelaksanaan pemberantasan korupsi, khususnya menjelang dan akhir pemilu 2024, terlihat jelas bahwa tindakan politik untuk kepentingan politik atau pemberantasan pesaing bisnis menimbulkan ambiguitas yang semakin besar antara praktik hukum, politik hukum. . . dan hukuman pidana. Padahal, penyelesaian permasalahan hukum sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan pada tahap pertama, sehingga baik sektor publik maupun penegak hukum mematuhi pembatasan informasi penyidikan-penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (FIP), Pasal 17 antara lain menyatakan bahwa setiap organisasi publik wajib memberikan akses informasi publik kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kecuali: a. Informasi publik yang apabila diungkapkan dan diberikan kepada peminta informasi dapat menghambat proses penegakan hukum adalah informasi yang: 1. dapat menghambat proses penyidikan tindak pidana; 2. Mengungkap identitas pelapor, jurnalis, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. Mengumumkan informasi kriminal dan rencana pencegahan dan pemberantasan semua kejahatan transnasional; 4. Mengancam keselamatan dan nyawa aparat penegak hukum dan/atau keluarganya.
Merujuk pada ketentuan Pasal 17 aquo, terdapat ketentuan yang membatasi hak dan kebebasan menerima informasi oleh masyarakat, tetapi juga bagi pejabat publik/penegak hukum; Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan ini akan dikenai sanksi pidana dengan sengaja dan tidak adanya hak akses dan/atau pemberian informasi yang diterima dan/atau dikecualikan sesuai aturan dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h. , surat i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau informasi yang diperoleh diberikan. dan/atau kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
UU KIP merupakan wujud nyata Pasal 28 J UUD 1945, khususnya perlindungan hak asasi manusia, yang memuat kewajiban-kewajiban kemanusiaan, antara lain: . Masyarakat, bangsa dan negara. (2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral. Nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Dalam konteks Pak. Kasus Tom Lembong menunjukkan bahwa baik aparat penegak hukum, ahli hukum maupun masyarakat umum tidak bertindak sesuai ketentuan UUD 1945 yang merupakan jaminan UUD dan pilar hukum. padahal saya tahu, korban emosi dan fisik dalam masalah ini hanyalah Tom Lembong dan keluarganya, bukan orang lain.
Nasihat yang jelas untuk mengakhiri penderitaan Tom Lembon adalah dengan mempercepat proses persidangan hingga persidangan terbuka dan terbuka untuk umum, dengan hak terdakwa dijamin sepenuhnya oleh undang-undang untuk menyatakan pembelaannya tanpa rasa takut dan dapat dibuktikan oleh pihak penuntut. Mengadu secara jelas dan tepat dihadapan hakim korupsi. Penilaian dari Bpk. Kesalahan Tom Lembong ditentukan oleh lima hakim khusus korupsi, bukan Hakim Lainnya.