Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

JAKARTA – PT Korea Hightech Indonesia yang bergerak di bidang produksi konduktor, busa, dan pita dari bahan baku poliolefin telah mendapat persetujuan area persetujuan dari Kantor Bea Cukai Daerah.

Perusahaan berlokasi di Bekasi dan menjual produknya ke berbagai negara, termasuk Polandia, di bawah kendali bea cukai Bekasi. Izin fasilitas tersebut ditetapkan hanya satu jam setelah selesainya pemaparan proses bisnis oleh perwakilan perusahaan tahun 2023.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DKI Jakarta Rusman Hadi mengatakan bea dan cukai akan mematuhi prosedur dan persyaratan terkait serta memberikan kemudahan pelayanan untuk mendukung pengembangan industri dalam negeri.

“Kawasan merupakan lembaga negara yang berperan penting dalam meningkatkan kapasitas industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Dengan bantuan fasilitas kawasan pabean dapat merangsang berkembangnya industri yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan Rusman dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024) mengatakan mata uang asing tersebut memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di sekitar perusahaan.

Rusman menjelaskan, Daerah Pabean adalah kawasan pabean untuk penimbunan barang impor dan/atau barang di luar daerah pabean, yang diolah atau dikonsolidasikan sebelum diekspor.

Fasilitas kawasan pabean merupakan salah satu kemudahan yang ditawarkan kepada pengusaha yang ingin mengekspor atau menjual ke kawasan pabean lain.

Dengan menggunakan fasilitas ini, Korea Hightech Indonesia mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengangkutan kargo, karena tidak menjalani pemeriksaan fisik di tempat penyimpanan sementara (TPS) atau pelabuhan.

Selain itu, peluang finansial yang ditawarkan mendukung upaya pemerintah untuk mengembangkan hubungan antara perusahaan besar, menengah dan kecil. Kebijakan fiskal ini mencakup penangguhan bea masuk, serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *