JAKARTA – Perbandingan hukum di Indonesia dan China dalam menangani korupsi sangatlah berbeda.
Di Jakarta, Harvey Moise, terdakwa kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara 271 triliun rupiah, divonis 6,5 tahun penjara. Sementara di Beijing, Li Jianping, koruptor yang merugikan negara Rp 6,8 triliun, dieksekusi.
Perbandingan hukuman korupsi di Indonesia dan Tiongkok
1. Hukuman terhadap koruptor di Indonesia
Foto/gospelradiostation.net
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Batavia pada Senin memvonis Harvey Moise 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sistem perdagangan aset pool yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Penilaian diberikan kepada Eko Arinto oleh Ketua Mahkamah Agung. Mengingat hukuman 12 tahun penjara Harvey Moyes, juri menilai persyaratan pidana ini terlalu berat mengingat kesalahan terdakwa, katanya.
Hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terhadap suami aktris Sandra Devi itu serius.
“Terdakwa Harvey Moyes terbukti secara sah dan persuasif melakukan persekongkolan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Echo.
“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada anak perusahaan paling banyak 6 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Dalam hal ini, Harvey berbagi pengalaman perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan Presiden PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Komunikasi ini dimaksudkan untuk membendung aktivitas penambangan liar di wilayah Usaha Pertambangan Tanpa (IUP) PT Timah untuk meraup keuntungan besar.
Dengan berdalih kerja sama ilegal, Harvey dan Reza menyamarkan aktivitas penambangan ilegal dengan berkedok menyewa alat pengolah timah.
Pendekatan ini melibatkan beberapa perusahaan logam yang diminta untuk menginvestasikan uang yang disimpan ke rekening tertentu dengan kedok pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Oleh karena itu, kebiasaan ini berkembang menjadi sebagian besar dari banyak hal.
Selain hukuman penjara, hakim memerintahkan Moyes membayar restitusi sebesar 210 miliar euro.
“Penyelesaian ganti rugi sebesar uang tunai 210 miliar subsider dua tahun penjara,” kata Hakim Eko dalam putusannya.
2. Hukuman bagi koruptor di Tiongkok
Foto/Pikiranku
Dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Tiongkok, pihak berwenang mengeksekusi terdakwa Li Jianping pada Selasa lalu.
Tidak jelas bagaimana eksekusinya dilakukan, namun biasanya dilakukan oleh para pemanah.
Jianping, mantan pejabat Daerah Otonomi Mongolia Dalam, divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,8 triliun.
Eksekusi terhadap mantan pejabat Partai Komunis Tiongkok diperintahkan oleh Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.
Jianping (64) pernah menjabat sebagai sekretaris Komite Kerja Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknis Hohhot Partai Komunis Tiongkok.
Hukuman matinya awalnya dijatuhkan pada September 2022 dan dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2024.
Persidangan tersebut memverifikasi bahwa Jianping, yang menggunakan posisinya, mengambil miliaran yuan dari uang perusahaan milik negara melalui penipuan.
Selain itu, terdapat juga lebih dari 1,06 miliar yuan dana publik, sementara lebih dari 404 juta yuan masih belum dibayarkan sebelum insiden tersebut terungkap.