KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

Jakarta – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Guntur Romli mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang pertama pengaduan status pemakzulan Sekjen PDIP Hasto kecewa. . Kristen. Sidang digelar pada Selasa (21 Januari 2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaxel).

Kekesalan itu diungkapkan Guntur Romli pada Selasa (21 Januari 2025) di acara Leo’s Voice bertajuk Hast Praperadilan vs Pertandingan KPK yang diterbitkan iNews. Tanpa KPK, dia mengaku percaya pada bukti-bukti yang dijadikan dasar pengambilan keputusan. Hust saja tidak cukup.

“Kami sangat kecewa dan semakin merasa KPK belum cukup menyampaikan bukti-bukti untuk memvonis Mas Hasto.

Namun, Guntur menilai panitia penghapusan tidak menghormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim yang sama dan pemohon sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berjalan. Dia menilai, jika niatnya baik, KPK bisa mengirimkan perwakilan atau hakim untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut.

“Kami puas Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam proses peradilan ini ketika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak datang dan mengusulkan untuk melemahkan pengadilan hanya dengan mengirimkan surat,” ujarnya.

“Jadi kita semakin tidak yakin KPK punya bukti. Kalau KPK punya bukti nyata untuk mencurigai Mas Hast, setidaknya itu akan terjadi.”

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa ini (21 Januari 2025). Namun penyidikan tertunda karena tergugat penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir di pengadilan.

“Terdakwa berhalangan hadir di persidangan hari ini. Setelah terdakwa dipanggil pengadilan untuk hadir hari ini, kami menerima surat permintaan penundaan sidang pada 16 Januari,” kata hakim tunggal Juyamut, Selasa, di persidangan. (21 Januari 2025).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *