JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Benar, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI tadi malam, kata Juru Bicara BPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Riset KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan bila penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Masalahnya kalau dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalnya dana CSR yang 100, yang terpakai hanya 50. Yang 50 tidak terpakai,” kata Asep dalam Rede e do CPC . Gedung Putih, Rabu (19/9/2024).
Soalnya 50 yang tidak terpakai, misalnya dipakai untuk kepentingan pribadi, jadi itu masalahnya, sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada tahun 2023, kata Asep Guntur kepada wartawan di Bogor, Jumat (13/9/2024). . ).
Sebagaimana aturan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, jika penanganan suatu perkara dilakukan dalam penyidikan, maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membeberkan lebih lanjut.
Tersangka dan struktur kasusnya akan diungkap ke publik selama masa penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat negara dari unsur legislatif.