JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam pemeriksaan tersebut, Biro Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor BI.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12/2024). “Iya betul, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor BI tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).
Namun tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor BI karena kurangnya informasi resmi mengenai hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK pada tahun 2023.” – kata Assep Guntur di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
Sesuai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, jika pengurus perkara memulai penyidikan, maka orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Asep tidak banyak membeberkan soal hal tersebut.
Tersangka dan struktur kasusnya diumumkan pada saat penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah di kalangan legislatif.