JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memutuskan apakah ada dugaan rasa berpuas diri dalam penggunaan jet pribadi Presiden Partai Solidaritas (PSI) Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan sedang mendalami kasus ini. Dia mengatakan Kaesang bukan penyelenggara negara dan posisinya terpisah dari orang tuanya yang juga merupakan presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
“Deputi Pencegahan yang berwenang memutuskan apakah akan memberikan nota resmi kepada pengurus apakah itu gratifikasi atau tidak. Katanya karena bukan penyelenggara negara dan juga sudah cukup umur dan berpisah dengan orang tuanya, katanya. Deputi Pencegahan tidak bisa memutuskan atau menyatakan itu bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengaku KPK mendapat laporan penerimaan Kaesang Pangarep terhadap penggunaan pesawat pribadi TI. Namun, dia kembali menegaskan, KPK belum bisa memastikan apakah ada dugaan berpuas diri karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Yang berkepentingan melimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Tipikor dan Direktorat Gratifikasi dialihkan kepada pengurus bahwa, karena yang berkepentingan bukan penyelenggara Negara, maka surat resmi Deputi Pencegahan dalam hal ini menunjukkan bahwa laporan tersebut belum bisa diputuskan apakah gratis atau tidak,” ujarnya.
KPK, kata Ghufron, bukan kali pertama gagal menentukan ada tidaknya kepuasan dalam suatu perkara. Sebab menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan dari dokter penerima dari pasien hingga guru swasta yang menerimanya dari siswa. “KPK sudah tiga kali menerima kasus seperti ini,” ujarnya.