JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemanggilan mantan Direktur PT Taspen (Persero), Anthony NS Kosasih, pada Jumat (29/11/2024). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Saat itulah status Anthony NS Kosasih sebagai direktur investasi PT diperiksa. Taspen (persero).
“Hari ini, Jumat (29/11/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi-saksi terduga TPK terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa. . Mahardhika Sugiarto dalam buletin Jumat (29/11/2024).
Belum diketahui materi apa yang digali penyidik dari keterangan ANS Kosasih. Teisa hanya mengatakan, penyidikan dimaksud dilakukan di Kantor Badan Pemberantasan Korupsi.
“Penyidikan dilakukan di gedung Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih,” ujarnya.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, hal tersebut sudah mencurigakan. Hal itu diungkapkan Aszep saat mendapat pertanyaan dari pers seputar hasil pemeriksaan Kosasih.
“Saya kira sebelumnya salah satunya dipanggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, ucapan Asep itu bertepatan dengan pemeriksaan Kosasih yang dilakukan tim penyidik KPK. Namun Asep enggan menjelaskan lebih lanjut materi dugaan investasi bodong tersebut.
“Kalau mau minta maaf atas materinya, tunggu saja sampai sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi mencapai Rp 100 miliar pada tahun anggaran 2019.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lembaga ini mencapai ratusan miliar rupee dan sedang dalam proses penghitungan nilai kerugian sebenarnya, kata kolumnis berita KPK Ali Fikri, Selasa (kutipan 12/3/). 2024).