KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp637 Miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp637 Miliar ke Kas Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan berbagai tindak pidana korupsi senilai Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut akan disetorkan pada periode Januari-Oktober 2024.

“Nominal yang disetorkan KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetjo, Kamis (28/11/2024).

Budi mengatakan target pemulihan keuangan negara atau pemulihan aset Badan Pemberantasan Korupsi pada tahun 2024 sebesar Rp400 miliar. “Prestasi saat ini lebih dari sekedar tujuan,” ujarnya.

Lanjut Budi, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih ada aset curian yang masih dalam proses lelang senilai lebih dari Rp 1 triliun. “Nilai barang sitaan dalam proses lelang Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,” ujarnya.

Budi menjelaskan, aset paling berharga yang disita adalah saham senilai Rp66 miliar dan satu unit properti senilai Rp40 miliar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *