JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraup pendapatan sebesar Rp6,8 miliar dari operasi lepas tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK memberikan total 9 orang yaitu 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang sekitar Rp6.820.000.000,-, kata Wapres. KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang ditangkap, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi ketiga tersangka.
Tiga orang yang diduga yakni Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekda Kota Pekanbaru inisial IPN dan Pj Kepala Bagian Umum Sekda NK Kota Pekanbaru, ujarnya.
Gufron mengatakan, dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima sebagian uang dari tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Tambahan anggaran dialokasikan pada APBD Kota Pekanbaru tahun 2024.
“Bahwa pada bulan November 2024 akan ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makanan dan minuman. Dari tambahan itu diduga PJ Wali Kota mendapat alokasi sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya. . .
Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12.f dan Pasal 12.B UU No. Pemberantasan tindak pidana korupsi. , Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus ini terkait pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang lainnya, kata Ghufron.