JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Konstruksi dan Tata Lingkungan, Kegiatan Pelaksana Konstruksi dan Tata Lingkungan (PBL) wilayah Barat Nusa. provinsi Tenggara.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan pejabat dan manajer proyek yang bertugas membangun zona evakuasi (TES) atau shelter tsunami di NTB.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari antara tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Bagian Rutan Lapas Kelas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih Asep KPK, Jakarta Selatan. , Senin (30.12.2024).
Asep menjelaskan hal itu berdasarkan keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Keuangan Negara terkait dugaan korupsi terkait pembangunan tempat pengungsian sementara. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Ada pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00.
Asep menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP UU RI No. 31 Tahun 1999.