JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus korupsi dan penggelapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu. Temuan tersangka itu usai operasi (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap narapidana tersebut selama 20 hari terhitung tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11 /24). /2024) pada malam hari.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni IF (Sekda) dan EF AliasAlexander mengatakan bahwa ketiga tahanan itu ditahan oleh departemen KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan, bekerja diam berkaitan dengan kejahatan menindas buruh. Alex menduga uang hasil perampokan itu untuk keperluan pemilihan gubernur daerah (pilkada). “Penuntutan itu uang untuk pilkada rupanya,” kata Alex saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11/2024).