JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Gubernur Negara (LHKPN).
Dengan demikian, hanya 72 petugas lainnya yang memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
“Total 72 dari 124 wajib lapor Kabinet Merah Putih sudah lapor ke LHKPN, dan 52 belum lapor.” Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih melaporkan juru bicara tim LHKPNK PKK, Budi Prasetyo. Demikian disampaikan merujuk pada Kamis (5/12/2024).
Bodi menjelaskan, hal itu termasuk wajib lapor bagi mereka yang sudah melaporkan LHKPN Sementara tahun 2024.
Dari 52 menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri, kata Bodi, 36 orang di antaranya melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya tidak.
“Kemudian 30 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat kementerian melapor ke LHKPN. “Sejak 27 belum menginformasikan hal itu,” ujarnya.
Selain itu, dari 15 perwakilan khusus, penasihat khusus, dan markas khusus, tercatat 6 orang melapor ke LHKPN, dan 9 orang belum melaporkannya.
Oleh karena itu, Budi menghimbau bagi yang belum mengajukan permohonan, agar segera melaporkannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pembukaan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka membantu jika ada permasalahan terkait rekrutmen. Kepatuhan LHKPN merupakan alat penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui transparansi aset penyelenggara publik,” tegasnya.