RADIO NEWS KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi

RADIO NEWS KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (10/6/2024).

V OTT mengacu pada penerimaan hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam kasus ini ada 3 proyek yang melibatkan terdakwa. Dari pekerjaan tersebut, Gubernur Kalsel mendapat sejumlah iuran pasca kemenangan perusahaan swasta YUD dan AND.

“Sebagai penyedia lapangan kerja untuk pelayanan PUPR di Kalimantan Selatan dan untuk seleksi YUD, PPK dikenakan biaya 2,5% dan SHB (Sahbirin Noor) dikenakan biaya 5%,” kata Ghufran dalam konferensi pers di Merah KPK. dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (10/08/2024).

Sahbirin Noor mendapat Rp 1 miliar. Uang yang dibungkus karton berwarna coklat itu diambil tim KPK saat OTT pada Minggu (10 Juni 2024).

“(Resepsi) akan diadakan di salah satu ruang makan. “Uang ini komisi 5% untuk SHB,” ujarnya.

Dari tiga proyek di Kalsel yang diduga menerima suap, pertama adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terpadu di Provinsi Kalsel dengan nilai tenaga kerja Rp 23 miliar.

“Pembangunan Samasat terintegrasi dengan tender terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar,” ujarnya.

Untuk proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erina (YUL) Kadis Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel, Ahmad ( AMD) Hom diduga memungut biaya karena Tahfidz Darussalam dan Agastya February Andrian (FEB) merupakan Plt Kepala Dinas Rumah Tangga Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai perorangan dan Andi Susanta (AND) sebagai tersangka dugaan suap.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *