JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Vereja mengakui ada pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Menurut dia, sudah ada 19 surat suara yang ditempatkan untuk beberapa pasangan calon.
“Jadi benar kejadiannya. Kemarin malam sudah kami selidiki. Ketua KPPS ditambah petugas ketertiban dari TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Setelah kami selidiki, yang bersangkutan setuju,” ujarnya kepada wartawan. Dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Rio menguraikan kronologi pelanggaran dan aktivitas penipuan. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS dan Petugas Penertiban TPS…mereka melakukannya secara sukarela. Tujuannya untuk melaporkan tingginya partisipasi pemilih di TPS. Ia membantah adanya alasan politik seperti perintah khusus dari beberapa pihak yang melatarbelakangi tindakan anti aturan yang dilakukan kedua pejabat tersebut.
“Sejauh yang kami cek tadi malam, tidak ada unsur politik di dalamnya. Jadi, misalnya Ketua KPPS beralasan kami hanya spontan, spontan saja,” ujarnya.
“Kalau dikatakan petugas mangkir berarti partisipasi (pemilih) meningkat. Itu tidak benar. Tapi tidak beralasan,” sambungnya.
Total surat suara untuk pasangan calon nomor urut 3 berjumlah 19 surat suara. Satu surat suara dicatat dalam kotak suara. 18 lainnya tidak.
Rio mengatakan perbuatan itu tergolong pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah besar dengan memecat dua petugasnya. Bukan hanya mereka tak bisa lagi mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Jadi, hari ini kita copot. Ketua KPPS juga petugas ketertiban karena melanggar kode etik yang menurut kami serius. Kedua, kami yakin dengan kriterianya, ujarnya.
Diakui Rio, pelanggaran tersebut berdampak pada banyak hal. Pertama, akibat pidana diserahkan kepada Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, dan Kejaksaan. Saat ditemui KPU Jakarta Timur, Rio meyakinkan pihaknya menghormati proses yang berjalan di Balai Gakkumdu.
Kedua, dampak kode etik. Rio hari ini mengumumkan bahwa dua pejabat dinyatakan bersalah atas pelanggaran dan penipuan dalam memberikan suara pada surat suara untuk No.
Ketiga, dampak sengketa administrasi. Diakuinya, semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya saat proses penghitungan ulang di tingkat kecamatan.
Keempat, efek PSU. Saat ini, KPU Jakarta Timur menilai pelanggaran dan penipuan tersebut tidak memenuhi standar PSU. Namun mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Belum ada rekomendasi resmi dari Bawaslu. Sementara ini sedang kami pelajari dan kami yakin kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU,” ujarnya.