Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kepolisian telah mencapai kesepakatan mengenai batasan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah perbatasan Riau.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang digelar Rabu (10 September 2024) di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Agenda rapat tersebut adalah untuk mengkaji dan memajukan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dan dipimpin oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan. Pesertanya berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau, dan Polda yang berbatasan dengan provinsi lain.
Diantaranya, Kabupaten Rohul merupakan wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Untuk Rohul, TPS perbatasannya berada di Desa Mahato dan 1 TPS di Kep Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan,” kata Kapolsek Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (10/9/2024).
Saat ini Provinsi Riau memiliki 1 kota dan 2 kabupaten yang memiliki TPS di wilayah perbatasan Pilkada Serentak 2024 yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Budi menjelaskan, kerentanan juga terjadi di TPS-TPS di perbatasan wilayahnya, dengan bermunculannya banyak DPT di kedua wilayah tersebut untuk memobilisasi massa pendukung yang tidak terafiliasi dengan DPT untuk memanfaatkan hak suara yang sudah dicadangkan. Segalanya diharapkan.
Protes datang dari warga yang tidak mengikuti DPT atau tidak mendapat surat undangan dari panitia penyelenggara, kata AKBP Budi.
Selain itu, dari hasil rapat koordinasi pendirian TPS di kawasan perbatasan ini telah disusun nota kesepahaman.
“Kami sudah membuat nota kesepahaman bersama tentang batas TPS,” kata anggota KPU Riau Nugroho.