JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) berhasil menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL) menjadi 2,90 persen sejak September 2024. Angka tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, rasio kredit bermasalah BRI sebesar 3,07 persen ratus.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, tingkat penurunan peringkat debitur juga mengalami penurunan. Secara triwulanan atau kuartal ke kuartal (quarter-on-quarter), jumlah kredit yang diturunkan peringkatnya menjadi “defisiensi” dan “non-performing” mengalami penurunan sekitar Rp750 miliar.
Ia kemudian membeberkan bagaimana bank pemerintah berhasil mengelola kualitas asetnya dengan lebih baik. Menurut Sunarso, ada beberapa cara yang bisa dilakukan BRI untuk mengurangi tingkat tunggakan dan menurunkan peringkat portofolio kredit.
“Pertama, bagian pemasaran kami fokus untuk terus meningkatkan kredit, namun secara selektif dan kami memperketat kriteria penerimaan risiko dan juga proses underwriting dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang lebih ketat,” kata Sunarso dalam segmen Money Talks Power Lunch, Selasa ( 11/5/2024).
Sunarso kemudian menjelaskan di tengah-tengah bahwa portofolio kredit yang sudah ada di neraca BRI harus diselesaikan untuk menjaga kualitas kredit. Caranya adalah dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko. Selain itu, bank yang fokus pada pembiayaan UMKM ini juga secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui arah volatilitas portofolio kreditnya.
Lanjutnya, pada bagian terakhir yakni portofolio kredit macet yang sudah tidak bisa diselamatkan akan dilakukan restrukturisasi.
“Kalau tidak bisa dipertahankan, turun terus, apa jadinya? Yang bekerja itu back-endnya. Lalu kita lakukan restrukturisasi, kalaupun perlu kita lakukan restrukturisasi dini,” kata Sunarso.
Jika pinjaman yang direstrukturisasi masih belum dipenuhi, dia mengatakan BRI akan mempercepat proses pemulihannya.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi model bisnis di segmen mikro. Jadi didepan harus agresif mencari muatan lalu diklasifikasi muatannya, ada yang bisa dijaga kondisinya baik dan itu tugas mediumnya.
“Tetapi kemudian jika apa yang tidak sehat dikesampingkan, pada akhirnya, dan biasanya dilakukan restrukturisasi, jika masih ada harapan dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan, maka itu dibatalkan.” dikatakan.
Pembatalan atau pembatalan pembukuan kredit macet akan dilakukan, namun penagihan tetap terjadi. Sunarso mengatakan, hasil pengumpulan itu adalah pemulihan.
Karena itu sebenarnya uang kita yang kita sisihkan dan kita tarik. Oleh karena itu, dalam bentuk recovery income. Oleh karena itu, ini adalah model bisnis yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, tegasnya.