Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar

Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar

LANDAK – Tim pemenangan paslon nomor urut 1 Caroline-Erani (Crane) melayangkan pengaduan netralitas ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparat kepolisian pada Pilkada Kabupaten Landak 2024.

Laporan telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024.

Heriadi, Ketua Tim Derek Pemenang, mengatakan kasus yang dilaporkan tersebut merupakan bentuk pembatasan kegiatan kampanye Paslon 1.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, belum ada aturan mengenai zonasi. Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional bagi polisi untuk ikut campur dalam mengatur kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh pasukan, apalagi melarangnya.

Selain itu perlu diketahui juga bahwa menurut undang-undang penyelenggara pemilu adalah DKPP, KPU dan Bavaslu sesuai tingkatannya masing-masing.

“ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada campur tangan atau aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, apalagi jika alasannya jauh. Soal siapa penyelenggara pemilu jelas diatur dalam undang-undang,” Heriadi kata, Jumat (11/1/2024).

Heriadi mengatakan, laporan yang disampaikannya ke Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan berbagai oknum yang disebutkan dalam laporan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami tentunya meminta konfirmasi Kapolda atas laporan ini agar pilkada dapat terselenggara secara adil dan demokratis tanpa campur tangan pihak manapun,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *