Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci

Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci

Jakarta – MKS Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet memberikan kerangka hukum bagi bank-bank BUMN, namun ketentuan derivatif tetap perlu dilaksanakan sesuai prosedur

Arianto Muditomo, pengawas perbankan dan pakar sistem pembayaran: Mengingat waktu hanya enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, keputusan regulator yang mengizinkan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) segera menerapkan bantuan kebijakan keringanan klaim UMKM sangat diperlukan.

“Por 47/2024 menetapkan kriteria dan metode penghapusan utang, namun menghilangkan kemungkinan moral hazard. Diperlukan aturan kerja yang detail dan mekanisme kontrol yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Dalam PP tersebut, Arianto menyebut kriteria yang ditetapkan sudah sangat tepat. Pasalnya, pihaknya fokus pada peminjam yang kesulitan melunasi utang lama dan menetapkan target utang besar hingga Rp 500 juta untuk UKM.

“Persyaratan pinjaman telah dihapuskan lima tahun lalu. Membantu membantu mereka yang paling terkena dampak. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, lanjutnya.

Mempercepat implementasi kebijakan ini. Ia menyarankan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan perbankan dan pemerintah. Bagi perbankan, bisa segera menyiapkan peta debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai Por 47/2024.

Setelah itu, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur dan mengoordinasikan informasi dan prosedur dengan otoritas terkait untuk memastikan piutang ragu-ragu dapat dihapuskan.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk tim audit untuk memastikan keakuratan informasi debitur dan mencegah penyalahgunaan,” kata Arianto.

Kehadiran kelompok ahli pemerintah juga dapat memberikan arahan atau saran kepada bank-bank yang melaksanakan pengurangan biaya bagi usaha kecil dan menengah dalam hal kepastian hukum. Agar lebih aman di kemudian hari, karena adanya badan publik yang ikut serta dalam Pemeriksaan, maka tertulis dalam PP 47/2024 Ayat 7 Ayat (3) bahwa direksi dalam melakukan hapus buku dan hapus buku tersebut. operasi off tidak bertanggung jawab atas kerusakan. .

Selain itu, sektor publik juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perbankan mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang. Sebab, saat ini masih ada masyarakat yang belum memahami isi P.47/2024. terutama syarat dan ketentuannya. Terakhir, pemerintah harus memastikan proses berjalan sesuai aturan dan mengatasi segala kendala yang muncul.

Dengan diterapkannya Pasal 47/2024 diharapkan dapat membantu pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memulai hidup baru tanpa harus berpegang pada beban utang lama.

“Dengan menghilangkan utang, UKM dapat meningkatkan likuiditasnya. Terbukanya akses terhadap sumber permodalan baru dan peningkatan efisiensi usaha “Hal ini berpotensi menghidupkan kembali dunia usaha yang sebelumnya stagnan akibat tekanan finansial,” kata Arianto.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *